Pastikan Kesiapan 816 Posyandu, DPMD Kukar Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu Enam SPM
(Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini telah menggelar Rapat
Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu dengan 6 Standar
Pelayanan Minimal (SPM).
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltim Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa rapat yang
digelar pada Kamis (03/07/2025) lalu, di
Ruang Rapat DPMD Kukar.
Merupakan evaluasi sebagai
tindak lanjut dari penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur
penguatan peran Posyandu melalui enam pelayanan dasar sesuai SPM.
“Sekarang Posyandu tidak
hanya sebagai layanan kesehatan biasa, tapi sudah mengacu pada enam pelayanan
SPM. Karena ini baru dalam tahap penerapan maka kami lakukan rapat evaluasi
itu,” ungakp Arianto saat diwawancarai pada Sabtu (05/07/2025) .
Selain itu Arianto
mengatakan dilakukannya evaluasi ini untuk melihat kesiapan Posyandu-Posyandu
yang ada di Kukar. Mulai dari kesiapan di lapangan, kelembagaan, pengangkatan
kader, hingga pembiayaan kader.
Ia menyebutkan, saat ini
terdapat 816 Posyandu yang tersebar di Kukar, baik yang dibentuk oleh
pemerintah maupun oleh pihak swasta.
Saat disinggung terkait
keseiapan Posyandu-Posyandu yang ada di Kukar sendiri, Arianto memastikan
seluruh Posyandu tersebut dinilai sangat siap untuk menyesuaikan diri dengan
standar baru enam SPM tersebut.
“Kita tinggal
mengoptimalkan yang sudah ada agar sesuai dengan ketentuan Posyandu 6 SPM.
Sosialisasi sudah kami lakukan, dan ke depan kami akan terus mengawal
pelaksanaan di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Lebih lanjut Kadis DPMD
ini juga menyebutkan dalam rapat evaluasi tersebut, DPMD Kukar juga membahas
peningkatan kapasitas kader serta kebutuhan penambahan kader baru seiring
dengan penguatan fungsi Posyandu.
Pembiayaan kader pun
menjadi bagian penting yang akan dirumuskan lebih lanjut dalam kebijakan
daerah.
“Kami ingin memastikan
bahwa semua aspek, termasuk peningkatan kualitas SDM kader dan dukungan
anggarannya, bisa berjalan beriringan,” tutup Arianto.
Untuk diketahui
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini mengatur tentang transformasi dan penguatan
peran Posyandu sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang memberikan 6 jenis
pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.
Posyandu 6 SPM sendiri adalah Posyandu yang menyelenggarakan enam layanan dasar, sesuai amanat Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Keenam layanan tersebut mencakup:
1. Pelayanan Kesehatan Ibu
Hamil
2. Pelayanan Kesehatan Ibu
Bersalin
3. Pelayanan Kesehatan
Bayi Baru Lahir
4. Pelayanan Kesehatan
Balita
5. Pelayanan Imunisasi
Dasar
6. Pelayanan Gizi Buruk
dan Gizi Kurang
Layanan ini terintegrasi
dengan fungsi Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat di
tingkat desa maupun kelurahan. (Adv/Tan)